ikhwan

Hukum Islam

  1. Mukallaf
          Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama

      2. Hukum-hukum Islam
          Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima:
a. Wajib: yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
     wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian:
1. wajib 'ain : yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yamg mukallaf sendiri, sepeni shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.
2. wajib kifayah : suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengejakannya, seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.

b. Sunat : suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
        Sunat dibagi menjadi dua :
1. Sunat mu'akkad ; yaitu sunat yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tilawih, shalat dua hari raya fithri dan adha dan sebagainya.
2. . Sunat ghairu mu'akkad ; yaitu sunat biasa.

c. Haram ; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-:minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.

d. Makruh : yairu suatu perkara yang apabila dikerjakan tida berdosa, dan apabila ditinggalkm mendapat pahala, seperti makan petai dan bawang mentah dan sebagainya.

 e. Mubah : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tida mendapat pahala dan tidak berdosa. dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. lelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.


     3.Syarat dan rukun
a. Syarat
Syarat ialah suatu yg harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempuma. maka kerjanya itu tidak sah.

b. Rukun
Rukun. ialah sesuatu yg harus dikerjakan dalam memulai suatu. pekerjaan rukun di sini berarti bagian yg pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian  shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah..Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.

c. Sah : artinya cukup syarat rukunnya dan betul.

d. Batal
Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah atau dianggap batal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar